SHARE

infografik carapandang.com

CARAPANDANG -  BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu persyaratan wajib untuk mengurus keperluan administrasi dan layanan publik. Hal ini telah tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 6 Januari 2022 yang lalu.


Tags
SHARE