SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri Kemendikbudristek Saryadi mengatakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 merupakan upaya untuk mengatasi masalah, tantangan, dan menjawab kebutuhan saat ini.

“Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi merupakan solusi dalam mengatasi persoalan yang ada saat ini,” ujar Saryadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Saryadi menambahkan pihaknya melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut. Kegiatan sosialisasi diselenggarakan sebagai salah satu media dan ajang untuk konsolidasi guna menyamakan persepsi, menginternalisasi substansi, serta memadukan seluruh sumber daya yang dimiliki oleh para pihak dalam mewujudkan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang berkualitas, dan mampu menjawab tantangan kebutuhan SDM saat ini dan masa mendatang.

“Kami telah melakukan sosialisasi Perpres 68/2022 di Riau untuk Wilayah Indonesia Bagian Barat, dan di Makassar untuk Wilayah Indonesia Bagian Timur. Saat ini tengah dilaksanakan sosialisasi untuk wilayah Indonesia bagian tengah yang meliputi provinsi di seluruh Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur,” kata dia lagi.

Plt Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kemenko PMK, Aris Darmansyah, mengatakan Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi bertujuan untuk memperkuat orkestrasi penyelenggaraan vokasi sehingga perlu dibentuk Tim Koordinasi Nasional Vokasi (TKNV). Tim ini bertugas mengoordinasikan pemangku kepentingan terkait serta meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing guna menyongsong Indonesia Emas 2045

Halaman :