SHARE

Ilustrasi (istimewa)

CARAPANDANG.COM – Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyatakan Seruan Gubernur DKI Jakarta No 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok memberi dampak negatif terhadap industri hasil tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir.

Ketua Gaprindo Benny Wachyudi mengatakan seruan gubernur ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 yang secara khusus mengatur tentang rokok, termasuk tata cara pemasangan iklan di tempat penjualan.

"IHT bisa makin terpuruk dari hulu ke hilir. Semua terdampak pandemi dari mulai kenaikan cukai hingga sekarang diperparah dengan seruan gubernur ini,” ujarnya dalam diskusi virtual bertajuk "Seruan Gubernur DKI Jakarta, IHT dan Sektor Ritel Makin Sekarat" di Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Terkait hal itu, Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta menyatakan langkah yang diambil Pemprov DKI tersebut dilakukan pada saat yang kurang tepat.

"Ketika kondisi ekonomi masih dalam tahapan recovery, seruan gubernur ini justru mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat," katanya.

Halaman :