SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Tersangka dugaan penistaan agama Muhamad Kece (MK) berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Bali.

"Tersangka MK ditangkap di tempat persembunyiannya,"ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8).

Dia menjelaskan tersangka ditangkap pada hari Selasa (24/8) sekitar pukul 19.30 WITA  bertempat di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Dia mengatakan bahwa Polri telah menyematkan status tersangka kepada M Kece.

Lebih lanjut dia mengatakan sejak video bermuatan penistaan agama viral di masyarakat, tersangka tidak muncul memberikan klarifikasi, sehingga Polri memburu keberadaannya yang terdeteksi di Bali.

"Dilihat dari peristiwa setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya," jelasnya. 

Saat ini, kata Rusdi, penyidik dalam upaya membawa M Kece dari Bali ke Bareskrim Jakarta untuk pemeriksaan, diperkirakan tiba pukul 17.00 WIB. Dalam perkara ini, penyidik telah memiliki bukti awal berupa video unggahan M Kece yang bermuatan penodaan agama.

Selain itu penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan saksi ahli terdiri atas saksi ahli bahasa, ahli IT dan ahli agama Islam. "Tentunya bukti unggahan M Kece di youtube dan keterangan saksi ahli dan pelapor menjadi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik," kata Rusdi.

Tersangka M Kece, kata Rusdi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman pidana enam tahun penjara. 

Tags
SHARE