SHARE

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Dewi Susanti menunjukkan seorang terpidana kasus korupsi yang menjadi buronan sejak 12 tahun lalu berhasil ditangkap (istimewa)

CARAPANDANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut mendeteksi seorang buron 12 tahun kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena mengajukan gugat cerai terhadap istrinya hingga teridentifikasi keberadaannya tinggal di Kabupaten Subang.

"Kami sudah mendapatkan info data yang bersangkutan kebetulan mengajukan gugatan cerai, jadi terdeteksi, tadinya kami tidak tahu posisinya," kata Kepala Kejari Garut Neva Dewi Susanti, di Garut, Jumat (17/9/2021).

Ia menuturkan Kejari Garut bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mendeteksi keberadaan Tohidi, seorang pemborong yang terjerat kasus tindak pidana korupsi pembangunan Tempat Pelelangan Ikan di Cilauteureun, Kabupaten Garut tahun anggaran 2005 dengan kerugian negara Rp599 juta dari total proyek Rp1,1 miliar.

Terpidana Tohidi, kata Neva, telah divonis oleh majelis hakim tahun 2009 dengan kurungan dua tahun penjara, namun setelah vonis itu, Tohidi menghilang tidak diketahui keberadaannya.

"Kami mendapat informasi yang bersangkutan mengganti identitas," katanya pula.

Dia menyampaikan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Garut sempat mencari ke berbagai daerah, seperti Sukabumi dan Jakarta, namun tidak juga diketahui keberadaannya.

Halaman :