SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Malaysia sepakat memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (local currency bilateral swap arrangement/LCBSA) hingga senilai 8 miliar ringgit Malaysia atau Rp28 triliun pada 23 September 2022.

Perjanjian tersebut berlaku efektif selama tiga tahun dan merupakan pembaruan atas perjanjian yang pertama kali disepakati pada 2019. Pembaruan LCBSA tersebut juga semakin memperkuat kerja sama keuangan antarkedua bank sentral.

"BI mempercayai bahwa pembaruan LCBSA tersebut mencerminkan terus berlangsungnya penguatan kerja sama keuangan antara BI dan Bank Negara Malaysia, serta diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi kedua negara," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Selain itu, ia menilai pembaruan perjanjian juga menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat stabilitas pasar keuangan melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk transaksi bilateral antara Indonesia dan Malaysia.

LCBSA merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral di berbagai dunia.
 

Halaman :