SHARE

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menggagalkan upaya penyelundupan ekspor benih lobster senilai Rp26,5 miliar melalui barang bawaan penumpang tujuan Singapura.

CARAPANDANG - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menggagalkan upaya penyelundupan ekspor benih lobster senilai Rp26,5 miliar melalui barang bawaan penumpang tujuan Singapura.

Atas penindakan tersebut, petugas dapat mengamankan barang bukti empat koper berisi 109 kemasan dengan total benih sebanyak 175.000 ekor.

"Tim kemudian mendapat informasi bahwa PA dan ZI melakukan 'check in' di Terminal 2F Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang kemudian dilakukan pengawasan atas bagasi dan pengamatan di area keberangkatan oleh Tim," ucap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam jumpa pers di Tangerang, Kamis.

Dia menjelaskan penindakan itu bermula dari informasi tim analis di bandara tentang adanya dugaan ekspor ilegal benih bening lobster dengan modus dibawa melalui barang bawaan penumpang.

Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti pihaknya bersama Tim BBKIPM Jakarta I dengan mengecek data keberangkatan penumpang ke luar negeri.

Tim gabungan mencurigai penumpang berinisial PA dan ZI asal Jakarta yang akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK-SIN dengan maskapai Scoot Tigerair (TR 277) pada 6 September 2023, pukul 11.50 WIB.

"Hingga proses 'boarding' selesai pukul 12.20, penumpang PA dan ZI diketahui tidak melakukan 'boarding' ke Pesawat TR 277 dan tidak melakukan pembatalan penerbangan," jelasnya.

Dia menyebutkan setelah bersamaan dengan pengamanan bagasi pertama, pihaknya kembali menemukan dua bagasi identik dengan bagasi milik PA dan ZI yang diketahui milik YF.

"Dilakukan pemindaian X-ray dan pemeriksaan atas bagasi tersebut yang turut disaksikan pihak Aviation Security dan 'ground handling', yaitu PT Gapura Angkasa," ujarnya.

Dari pemeriksaan bersama, katanya, keempat koper diketahui berisi 109 bungkus dengan total 174.000 ekor benih bening lobster dengan rincian 100 bungkus berisikan 165.000 ekor benih lobster jenis pasir dan sembilan bungkus berisikan 9.000 benih lobster jenis mutiara.

"Benih lobster merupakan komoditas yang dilarang diekspor sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI. Larangan ekspor benih lobster dilakukan guna mendorong budi daya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, termasuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya," ungkapnya.

Ia menambahkan barang bukti telah dilakukan pencacahan dan direncanakan dilakukan pelepasliaran bersama BKIPM di Pantai Carita, Pandeglang, pada Kamis, 7 September 2023.

"Kerja sama dan koordinasi yang baik antarlembaga/instansi terus diupayakan guna meningkatkan pengawasan yang optimal atas pemanfaatan kekayaan sumber daya alam dalam negeri untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia dan generasi yang akan datang," kata dia.



Tags
SHARE