SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM -  Musisi Erdian Aji Prahartanto (EAP) alias Anji menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Kepada para penggemarnya dia meminta doa agar dirinya lancar menjalaninya. 

"Minta doanya," ujar Anji saat tiba di RSKO Cibubur, Jakarta, Jumat (25/6).

Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena terlibat dalam  kasus narkoba.

Pelantun lagu "Dia" mengatakan meski dirinya tengah menjalani rehabilitasi, tapi proses hukum tetap berjalan hingga pengadilan. "Insyaallah (rehab) tapi maksudnya masih tetap lanjutin proses hukumnya, kita doain semoga berjalan dengan baik," ujar Anji.

Anji menjalani proses rehabilitasi selama tiga bulan ke depan berdasarkan hasil asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Anji ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Dia ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Cibubur pada Jumat (11/6) lalu. Penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang disimpan di dalam speaker dari studio miliknya. Selain di Cibubur, penyidik juga menemukan barang bukti narkotika lain di Bandung, Jawa Barat.

Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul "Hikayat Pohon Ganja".

Anji dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Tags
SHARE