SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM -  Agar terarah dalam pengelolaannya, setiap desa wisata di Indonesia harus memiliki payung hukum yang jelas

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/9). 

Dia mencontohkan misalnya melalui peraturan daerah (perda) oleh pemerintah kabupaten/kota setempat hingga peraturan desa di tingkat desa. 

Politisi PKS ini mendorong pengelola di bawah, khususnya pelaku desa wisata berinisiatif mengajukan usulan peraturan setingkat perda di provinsi dan kabupaten/kota hingga sampai peraturan desa, agar ada dasar hukum dalam pengelolaan anggaran desa wisata.

Menurut dia, dasar hukum dari desa wisata tersebut akan kuat bila setingkat perda, karena diakui dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Tata Urutan Perundang-Undangan. Sedangkan, terkait peraturan desa sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"APBDes harus ditetapkan melalui peraturan desa, sehingga ada dasar hukum mengelola anggaran desa wisata," imbuh Fikri.

Dia  juga menyinggung soal terbitnya buku pedoman desa wisata 2021 yang diluncurkan oleh Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi. Dengan hanya sebutan pedoman untuk desa wisata, Fikri berpendapat bahwa sifatnya jadi sekadar imbauan saja, bukan aturan baku, sehingga tidak punya efek yang terasa.

Padahal, menurut Fikri, kondisi rata-rata desa wisata di Tanah Air terimbas pandemi.  "Yang saya lihat, sepanjang Temanggung hingga Pemalang banyak desa wisata yang mangkrak, ini kan butuh kehadiran negara," ujarnya.

Ia menyatakan kondisi tersebut berkebalikan dengan tren wisata di Eropa Timur, dengan pemerintah di sana mendorong bangkitnya pariwisata melalui wisata pedesaan selama pandemi.

Tags
SHARE