POHUWATO, CARAPANDANG - Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, melakukan pertemuan dengan Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta Selatan, Senin (20/01/2025).
Pertemuan ini membahas implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.
Dalam kunjungan tersebut, Wabup Suharsi didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Pohuwato, Fitriyani H. Lasantu, Kepala Dinas Nakertrans Pohuwato, Nizma Sanad, dan Sekretaris Dinas Kesehatan, Ramayani Nento.
Suharsi menjelaskan, pihaknya kerap menghadapi kesulitan dalam mengakses informasi terkait proses perekrutan tenaga kerja oleh perusahaan di wilayah Pohuwato.
"Biasanya kami hanya diminta untuk mengumumkan perekrutan ke publik. Namun, pada tahap prosesnya, kami tidak dilibatkan," ujarnya.
Padahal, menurut Wabup Suharsi, pemerintah daerah diwajibkan melaporkan data tenaga kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan Perpres 57/2023.
"Sedangkan kita dengan perusahaan-perusahaan sulit untuk mengawal dan mendapatkan informasi tentang jumlah tenaga kerja yang direkrut atau progres perekrutan,” tambah Suharsi.
Sementara itu Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Siti Kustiati, SE., M.Si., menyambut baik diskusi tersebut dan memberikan arahan.