CARAPANDANG - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan rencana untuk memberlakukan tarif sebesar 50 persen terhadap impor tembaga. Langkah tersebut dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan produksi tembaga dalam negeri, dilansir dari Reuters.
Pengumuman ini disampaikan pada hari Selasa (8/7/2025) dalam rapat kabinet di Gedung Putih. Tembaga disebut sebagai logam penting bagi sektor kendaraan listrik, perlengkapan militer, jaringan listrik, hingga barang-barang konsumsi lainnya.
Meski belum menyebutkan tanggal pasti pemberlakuan tarif, Trump menyatakan bahwa pengumuman resmi akan disampaikan melalui akun Truth Social miliknya. Menteri Perdagangan AS, Howard Lutnick, memperkirakan tarif akan berlaku pada akhir Juli atau per 1 Agustus.
Sejumlah negara, perusahaan pertambangan, dan asosiasi perdagangan masih menunggu rincian kebijakan tersebut. Analis dari RBC Capital Markets memperkirakan akan terjadi fluktuasi harga tembaga dan saham-saham perusahaan pertambangan apabila tarif ini benar-benar diterapkan.
Negara-negara yang kemungkinan akan terdampak langsung dari tarif ini antara lain Chile, Kanada, dan Meksiko. Negara-negara tersebut merupakan pemasok utama tembaga olahan, paduan tembaga, dan produk tembaga lainnya ke pasar AS.
Ketiga negara ini juga memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan Amerika Serikat. Tiga negara tersebut juga telah menyampaikan bahwa ekspor mereka tidak membahayakan kepentingan nasional AS.