CARAPANDANG - Tim kampanye calon presiden Donald Trump mengajukan pengaduan ke Komisi Pemilihan Umum Federal Amerika Serikat untuk memblokir Wakil Presiden AS Kamala Harris menggunakan dana yang telah dikumpulkan untuk kampanye pemilihan kembali Presiden AS Joe Biden.
“Kamala Harris berusaha melakukan perampokan senilai 91,5 juta dolar AS (Rp1,48 triliun) atas sisa uang tunai kampanye Joe Biden – perampasan uang secara kurang ajar,” demikian CNN mengutip salinan pengaduan yang diperoleh pada Selasa.Tim kampanye dari Partai Republik itu juga mengatakan penggunaan dana kampanye Biden akan menjadi pelanggaran terbesar dalam sejarah Undang-Undang Kampanye Pemilu Federal tahun 1971 yang telah diamandemen.
Media AS yang mengutip para pengacara, sebelumnya telah melaporkan bahwa upaya untuk mentransfer dana yang dikumpulkan oleh tim kampanye Biden ke Harris dapat memicu tuntutan hukum.
Pengaduan tersebut ditujukan terhadap Biden sendiri, tim kampanye pemilu, Harris, dan bendahara kampanye Keana Spencer yang dituduh secara terang-terangan melanggar undang-undang dengan memberikan dan menerima sumbangan berlebihan sebesar hampir seratus juta dolar,
Pihak-pihak yang diadukan itu juga disebut telah mengisi formulir palsu kepada Komisi Pemilihan Umum dengan tujuan menggunakan kembali panitia utama kampanye utama seorang kandidat untuk kandidat lain.
Juru bicara Komisi Pemilihan Umum menolak berkomentar dengan alasan kebijakan komisi untuk tidak membahas masalah penegakan hukum.