Beranda Internasional Selandia Baru Perkenalkan RUU Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak

Selandia Baru Perkenalkan RUU Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak

Partai Nasional Selandia Baru, melalui anggota parlemen Catherine Wedd, telah memperkenalkan RUU baru. RUU ini bertujuan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial, dilansir dari NZ Herald, Selasa (6/5/2025).

0
Partai Nasional Selandia Baru, melalui anggota parlemen Catherine Wedd, telah memperkenalkan RUU baru. RUU ini bertujuan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial, dilansir dari NZ Herald, Selasa (6/5/2025).

CARAPANDANG - Partai Nasional Selandia Baru, melalui anggota parlemen Catherine Wedd, telah memperkenalkan RUU baru. RUU ini bertujuan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial, dilansir dari NZ Herald, Selasa (6/5/2025).

RUU ini dikenal dengan nama 'My Social Media Age-Appropriate Users Bil'l. RUU tersebut berfokus pada perlindungan anak-anak dari bahaya yang ditimbulkan oleh media sosial.

Wedd mengatakan bahwa meskipun media sosial adalah sumber daya yang luar biasa, ada risiko besar yang dihadapi anak-anak muda. "Saat ini, kita tidak mengelola risiko ini dengan baik untuk anak-anak muda kita," kata Wedd.

Perdana Menteri Christopher Luxon mendukung RUU ini dengan alasan melindungi anak-anak dari perundungan, konten tidak pantas, dan kecanduan media sosial. Luxon juga menekankan pentingnya pembatasan serupa di dunia maya seperti yang ada di dunia fisik untuk melindungi anak-anak.

RUU ini mewajibkan perusahaan media sosial untuk memverifikasi usia penggunanya agar bisa mengakses platform. Saat ini, belum ada langkah verifikasi usia yang dapat diterapkan secara hukum di Selandia Baru.

Wedd berharap RUU ini bisa segera menjadi RUU Pemerintah agar mendapat lebih banyak sumber daya dan dukungan. Ia juga mengatakan banyak orang tua dan kepala sekolah mengeluhkan kesulitan dalam mengelola akses media sosial anak-anak mereka.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait