Beranda Suara Senayan RUU DKJ Resmi Jadi Undang-undang

RUU DKJ Resmi Jadi Undang-undang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang, Selasa (19/11/2024).

0
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang, Selasa (19/11/2024).

CARAPANDANG - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang, Selasa (19/11/2024). Persetujuan terhadap pengesahan RUU DKJ dilakukan pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.

Undang-Undang (UU) DKJ yang baru merupakan perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. "Rapat menyetujui pengesahan RUU DKJ setelag mendapat persetujuan seluruh fraksi," ujar Adies.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung, menyatakan terdapat perubahan empat pasal pada Revisi UU DKJ. "Pasal menyangkut nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta pada Pilkada 2024," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan Revisi UU DKJ bertujuan memberi kepastian hukum terhadap transisi pemerintahan Jakarta. Tito juga memandang perlu adanya penyesuaian pasal agar kewenangan khusus Jakarta harus segera dijalankan.

Menurut Mendagri, perubahan UU DKJ diharapkan dapat memberikan penegasan terhadap status Jakarta sebagai ibu kota. Sepanjang belum ditetapkannya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait