CARAPANDANG - Pemerintah akan memperketat pengawasan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural. Khususnya, mereka yang hendak berangkat bekerja ke Kamboja, Myanmar dan Laos.
Demikian disampaikan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding saat RDP dengan Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025). Ia mengatakan, saat ini kementeriannya terus memasifkan strategi untuk mencegah CPMI ilegal berangkat ke tiga negara tereebut.
Upaya ini dilakukan mengingat semakin banyak CPMI ilegal yang berangkat ke tiga negara tersebut. Utamanya, ke Myanmar, yang meningkat 27 kali lipat pada 2025 dibandingkan pada 2024 lalu.
"Terjadi lonjakan besar dari Myanmar, 26 orang tahun 2024, menjadi 698 orang di tahun 2025. Peningkatan hampir 27 kali lipat," kata Karding.
Menurutnya, selain berangkat secara ilegal, para pekerja migran Indonesia tersebut juga terindikasi terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hingga saat ini, KemenP2MI dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) telah mencegah 7.701 calon pekerja migran ilegal. Mereka diketahui akan berangkat ke tiga negara di ASEAN tersebut.