“Langkah ini harus dilaksanakan tanpa pandang bulu agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial. Kalau kota tertib dan aman, tentu iklim investasi juga akan lebih baik,” ucap Winedri.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dony Prayuda, menegaskan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan penertiban.
“Sebelum eksekusi dilakukan, kami akan terus menjalin komunikasi dengan pemilik bangunan. Bisa jadi mereka punya kendala, seperti keterbatasan biaya atau alasan lain,” terang Dony.
Terkait pelaksanaan teknis di lapangan, Sekretaris Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Rajman, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan oleh tim terpadu berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2022 dan Perwako No. 82 Tahun 2019.
“Pasal 13 ayat (1) huruf e Perda tersebut secara tegas melarang mendirikan bangunan di atas jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya. Sedangkan Perwako menyebutkan bahwa pembongkaran paksa dilakukan bila SPB tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Rajman.
“Untuk teknisnya akan kita lakukan sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya.
(MC)