6. Persiapan dan penguatan peran Pemerintah Daerah sebagai Tim Formatur Daerah
7. Menyusun dan mempersiapkan Klausul Persyaratan Kesiapan Aset yang akan dimanfaatkan untuk pelaksanaan Sekolah Rakyat
8. Melakukan cross check dokumen Perjanjian Pinjam Pakai antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Sosial tentang "Pinjam Pakai Barang Milik Daerah"
9. Dokumen perjanjian akan ditandatangani Kepala Daerah dan Menteri Sosial dengan harapan nantinya dokumen ini akan memiliki kekuatan hukum yang sama untuk keberlangsungan Program Sekolah rakyat kedepannya
Sambutan Sekda Kab Solok,”guna untuk meningkatan IPM di Kabupaten Solok kita akan memaksimalkan program sekolah rakyat ini di Kabupaten Solok. Kabupaten Solok memiliki lahan 3 H dan bangunan.
Lahan 2 H milik Pemkab Solok dan 1 Ha milik Pemprov Sumbar. Kami memohon penegasan rehap gedung, karena mengunakan eks gedung BLK.”
Menurutnya,”kami memohon pembiayaan perbaikan sapras sebelum sekolah di mulai bulan juli nanti. Kami butuh pebiayaan sarana prasarana darurat lebih kurang 6M seperti asrama, ruang kelas dan ruang makan. Setelah rapat zoom ini kita akan melaporkan kepada bapak bupati dan wakil bupati selaku pimpinan.”