Beranda Kabupaten Solok Pemkab Solok Kenakan Sanksi Administratif kepada PT. Lakeside Alahan Wisata

Pemkab Solok Kenakan Sanksi Administratif kepada PT. Lakeside Alahan Wisata

0
Pemkab Solok Kenakan Sanksi Administratif kepada PT. Lakeside Alahan Wisata

SOLOK, CARAPANDANG - Pemerintah Kabupaten Solok menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha kepada PT. Lakeside Alahan Wisata, pengelola kawasan wisata glamping yang berlokasi di Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor 600-321-2025 tentang pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Solok, H. Candra, di lokasi usaha, Selasa (14/10). SK diserahkan kepada perwakilan manajemen, Ilham, karena Direktur PT. Lakeside, Muhammad Fauzan, sedang tidak berada di tempat.

Turut mendampingi Wabup Candra dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Medison, Asisten II Jefrizal, Kadis PUPR Efia Vivi Fortuna, Plt. Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aida Herlina, Kadis Lingkungan Hidup Asnur, Plt. Kasatpol PP dan Damkar Alfajri, Kadis PTSP dan Naker Aliber Mulyadi, Kadis PRKPP Retni Humaira, Plt. Kadis Kominfo Syafriwal, Camat Lembah Gumanti Andi Syofiani, Wali Nagari setempat, serta Kapolsek Lembah Gumanti AKP Barata Rahmat Sukarsih.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan, PT. Lakeside Alahan Wisata terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan telah melakukan perubahan pada letak tepi danau tanpa izin sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait