CARAPANDANG – Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini meminta agar DPR segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang telah masuk ke Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
"RUU Pemilu diharapkan bisa selesai paling lambat pertengahan 2026," ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Rabu, 26 Februari 2025.
Menurut Titi UU pemilu yang baru sangat penting sebagai landasan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pra tahapan pemilu, seperti seleksi penyelenggara pemilu oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP.
"Seleksi penyelenggara pemilu mulai pertengahan atau akhir 2026 bisa menggunakan UU Pemilu baru dengan model seleksi yang lebih menjamin independensi dan integritas penyelenggara pemilu kita," katanya.
Dia pun berharap proses pembahasan RUU Pemilu dapat dilakukan terbuka dan melibatkan seluruh pihak terkait, tak terkecuali para pakar dan pegiat pemilu.
"Mudah-mudahan kita bisa punya ruang juga untuk mendiskusikan model seleksi KPU-Bawaslu yang lebih kredibel," harapnya.