Beranda Politik PAN Masih Mengkaji Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Lokal

PAN Masih Mengkaji Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Lokal

Putusan MK tersebut menurut Eddy akan berdampak pada perpanjangan masa jabatan sejumlah pejabat publik di daerah.

0
Istimewa

CARAPANDANG –  Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno mengatakan bahwa PAN masih mengkaji secara seksama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 mendatang. 

Menurutnya, partainya belum mengambil sikap final karena masih menimbang sejumlah konsekuensi hukum dan politik yang mungkin timbul dari putusan tersebut.

“Kita masih mempelajari putusan tersebut, karena memang di satu pihak MK sudah menyatakan bahwa harus ada pemisahan pemilu nasional dan daerah, tapi konsekuensinya pemilu daerah dan pilkada akan dilaksanakan dua tahun pasca pemilu nasional sehingga itu jatuhnya di 2031,” ujar Eddy kepada wartawan, Selasa, 1 Juli 2025. 

Putusan MK tersebut menurutnya akan berdampak pada perpanjangan masa jabatan sejumlah pejabat publik di daerah.

“Konsekuensinya, masa jabatan anggota DPRD provinsi kabupaten atau kota termasuk pejabat daerah, gubernur, walikota, dan bupati akan bertambah dua tahun. Sementara mereka dilantik untuk masa jabatan periode lima tahun, nah ini bentuk landasan hukum yang kemudian dibuat untuk membenarkan atau legislasi untuk menguatkan keputusan ini harus bentuknya revisi uu pemilu maupun UU Pilkada. Nah, ini yang sedang kami pelajari,” jelasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait