Resolusi tersebut juga menekankan kepada semua negara anggota "untuk memenuhi dengan itikad baik kewajiban yang mereka ambil sesuai dengan Piagam PBB" dan mendesak negara-negara untuk mendukung hak Palestina dalam menentukan nasib sendiri, menolak situasi ilegal yang diciptakan oleh Israel, tidak membantu Israel, serta menerapkan sanksi yang diperlukan.
Dokumen tersebut menekankan pentingnya memastikan "akuntabilitas atas semua pelanggaran hukum internasional untuk mengakhiri impunitas, memastikan keadilan, mencegah pelanggaran di masa depan, melindungi warga sipil, dan mempromosikan perdamaian."
Resolusi itu meminta agar konferensi itu diselenggarakan di bawah prinsip-prinsip Konvensi Jenewa tentang "perlindungan warga sipil pada masa perang," serta meminta pihak Swiss untuk dapat mengadakan konferensi tersebut dalam jangka waktu hingga enam bulan mendatang.
Resolusi ini juga mengumumkan bahwa pertemuan internasional untuk membahas pertanyaan Palestina dan solusi dua negara akan berlangsung pada sesi ke-79 Majelis Umum PBB.
Rancangan resolusi meminta Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, untuk menyampaikan laporan tentang pelaksanaan resolusi tersebut dalam waktu tiga bulan setelah diadopsi.
Rancangan resolusi yang saat ini terbuka untuk negosiasi di antara para sponsor bersama ini juga meminta adanya dukungan dari PBB dan semua organisasi terkait untuk bisa betul-betul memastikan realisasi hak penentuan nasib sendiri bagi Palestina.
Sumber: Anadolu