CARAPANDANG – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pengenaan tarif impor oleh Amerika Serikat terhadap sejumlah produk Indonesia tidak berkaitan dengan keputusan Indonesia menjadi anggota penuh kelompok ekonomi BRICS.
Penegasan itu disampaikan Prasetyo kepada awak media di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025, menanggapi spekulasi publik yang mengaitkan tarif 32 persen yang dikenakan AS dengan keanggotaan Indonesia di BRICS.
"Kalau menurut pendapat kami sesungguhnya tidak ada. Karena itu kan kalau saudara-saudara perhatikan kan tidak hanya berlaku untuk Indonesia akan begitu," kata Prasetyo seperti dilansir RMol.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tarif tersebut telah disiapkan jauh sebelum Indonesia resmi dinyatakan sebagai anggota penuh BRICS. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada korelasi langsung antara kedua peristiwa tersebut.