Setelah disetujui, kata Anwar, resolusi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) untuk terus memberikan layanan dasar, termasuk pendidikan, pengobatan kesehatan, dan bantuan kemanusiaan.
Pekan lalu, Parlemen Israel meloloskan rancangan undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi, yang pada akhirnya akan mempengaruhi pekerjaannya di Jalur Gaza, Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur. Undang-undang ini akan berlaku efektif dalam 90 hari.