Beranda Hukum dan Kriminal Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa Empat Saksi

Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa Empat Saksi

Keempat saksi yang diperiksa semuanya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah EAS Dirut PT DE, HT Dirut PT ECS, DH, dan RS.

0
Keempat saksi yang diperiksa semuanya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah EAS Dirut PT DE, HT Dirut PT ECS, DH, dan RS.

CARAPANDANG - Tim Penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

"Hari ini, Kamis 3 Juli 2025, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi," ujarnya.

Dijelaskannya, keempat saksi yang diperiksa semuanya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah EAS Dirut PT DE, HT Dirut PT ECS, DH, dan RS.

Harli menambahkan, Kejagung juga telah mencegah mantan Mendikbudristek Nabiel Makarim bepergian ke luar negeri. "Pencegahan berlaku sejak 19 Juni 2025 hingga 19 Desember 2025, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," ucapnya.

Menurut Harli, surat pencegahan ini dikeluarkan setelah Kejagung mengajukan permohonan kepada Ditjen Imigrasi. "Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," kata dia.

Sebelumnya, Kejagung telah menaikkan status kasus ini ke tahap Penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek pengadaan laptop Chromebook dan Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek menghabiskan anggaran lebih dari Rp9 triliun.

 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait