Menurutnya, bentuk kasus meliputi ancaman online, pelecehan seksual digital, penyebaran konten berbahaya, eksploitasi, serta penipuan berbasis digital. Chatarina turut menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui pengawasan ketat pemerintah terhadap konten digital yang merendahkan martabat perempuan. dilansir rri.co.id