Lebih lanjut Anin menyampaikan ada dua esensi Kadin Indonesia menurut UU No 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Pertama, Kadin Indonesia adalah mitra strategis pemerintah. Kadin Indonesia bekerja sama dengan pemerintah, membangun perekonomian di tengah berbagai macam peluang dan tantangan.
“Kadin harus membantu pemerintah dengan membuka lapangan pekerjaan, menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan,” jelas Anin.
Kedua, Kadin Indonesia adalah wadah dunia usaha, payung semua pelaku usaha, baik perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Sebagai organisasi yang memayungi semua pelaku usaha dan inklusif, kata Anin. Kadin Indonesia harus mengedepankan kerja sama, gotong royong, dan berkolaborasi. Kondisi ekonomi global sedang mengalami kontraksi, ditandai oleh penurunan laju pertumbuhan ekonomi. Di saat rantai pasok belum pulih, konflik geopolitik tidak mereda. Perebutan dana investasi semakin sengit. Dalam situasi global yang kian sulit, Kadin Indonesia harus bersatu.
Anin mengimbau seluruh anggota Kadin Indonesia untuk mendukung dan menyukseskan program pemerintah dengan cara ikut berpartisipasi dalam setiap program pemerintah. Anin yakin, laju pertumbuhan ekonomi di atas 8 persen bisa tercapai jika semua pihak bersatu dan bekerja bersama dengan pemerintah.