Beranda Edukasi Kemensos Akan Penuhi Gaji dan Tunjangan Guru Sekolah Rakyat, Ini Besarannya

Kemensos Akan Penuhi Gaji dan Tunjangan Guru Sekolah Rakyat, Ini Besarannya

Kementerian Sosial (Kemensos) akan memenuhi segala hak-hak dan tunjangan yang akan diterima guru Sekolah Rakyat (SR). Besarannya, akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

0
Kementerian Sosial (Kemensos) akan memenuhi segala hak-hak dan tunjangan yang akan diterima guru Sekolah Rakyat (SR). Besarannya, akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

CARAPANDANG - Kementerian Sosial (Kemensos) akan memenuhi segala hak-hak dan tunjangan yang akan diterima guru Sekolah Rakyat (SR). Besarannya, akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sebelumnya, guru Sekolah Rakyat secara resmi telah dilantik berstatus sebagai aparatur sipil negara ASN PPPK jabatan fungsional (JF) Guru. Berdasarkan hal itu guru SR akan memperoleh gaji pokok dan tunjangan sebagai guru PPPK. 

Aturan gaji ASN PPPK JG Guru juga tertuang dalam Perpres RI nomor 11 tahun 2024. Adapun besaran gaji yang diterima oleh guru SR, sebagai berikut. 

- Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000

- Gaji PPPK golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200

- Gaji PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

- Gaji PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

- Gaji PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

- Gaji PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

- Gaji PPPK golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800

- Gaji PPPK golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400

- Gaji PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

- Gaji PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000

- Gaji PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

- Gaji PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

- Gaji PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

- Gaji PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

- Gaji PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

- Gaji PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

- Gaji PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait