Bagi pedagang kecil, menurut dia, aturan tersebut dinilai meringankan karena pajak yang dipotong tetap dapat dijadikan kredit pajak.
Mekanisme itu berlaku baik untuk pedagang dengan omzet di atas Rp4,8 miliar maupun yang dikenakan tarif final 0,5 persen.
Yon Arsal menilai, langkah tersebut penting di tengah derasnya pertumbuhan transaksi digital yang kian mendominasi sektor jasa di Indonesia.
Menurutnya, penyederhanaan administrasi pajak digital juga bertujuan memberikan keadilan bagi pelaku usaha konvensional dan digital sekaligus menjaga kesetaraan dalam perkembangan ekonomi digital.
"Kita melihat bagaimana perpajakan transaksi digital ini juga menciptakan kondisi yang setara atau level 'playing field' bagi seluruh industri," ujar dia.