CARAPANDANG.COM- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melarang tegas adanya praktik perpeloncoan, kekerasan maupun berbagai aktivitas yang merugikan dan tidak mendidik selama Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah untuk membuka tahun ajaran 2025/2026.
Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen Rusprita Putri Utami mengatakan pihaknya telah melarang beberapa hal selama pelaksanaan MPLS Ramah guna memastikan penyelenggaraan kegiatan tersebut mendukung komitmen Kemendikdasmen dalam memberikan pendidikan bermutu untuk semua.
“Nah, ada beberapa hal yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS Ramah dalam rangka menghilangkan praktik-praktik perpeloncoan, kekerasan, dan juga segala bentuk aktivitas yang tentu saja merugikan serta tidak mendidik,” kata Rusprita dalam siaran daring bertajuk Sosialisasi MPLS Ramah 2025 di Jakarta pada Selasa.
Ia menyebutkan salah satu hal yang dilarang ialah pemberian tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan sehingga pihaknya meminta dengan tegas para guru untuk memberikan tugas yang edukatif dan relevan dengan tujuan MPLS Ramah.
Selain itu, pihaknya juga melarang semua aktivitas yang mengarah pada perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk larangan pemberian hukuman bagi murid yang bersifat fisik, verbal maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan.