Beranda Politik Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres Resmi Dibatalkan KPU

Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres Resmi Dibatalkan KPU

KPU memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

0
KPU

Menurut Afifuddin, pihaknya berkomitmen terbuka dan inklusif dalam tata kelola informasi untuk pelayanan informasi yang lebih luas. KPU juga tidak akan membatasi akses masyarakat terhadap penyediaan informasi bagi publik.

Satu hal, Afifuddin juga mengapresiasi partisipasi publik, termasuk masukan dan kritik publik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan akuntabel, serta terbuka.

Menurut Ketua KPU RI, sebagai lembaga penyelenggara pemilu pada dasarnya publik berhak memperoleh seluruh informasi dari KPU. dilansir infopublik.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait