- Datang ke kantor Samsat sesuai asal kendaraan
- Mendaftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran
- Melakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan. Kemudian, formulir yang telah terisi dikembalikan lagi ke loket
- Melakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan. Kemudian, formulir yang telah terisi dikembalikan lagi ke loket
- Mengubah data kendaraan dan registrasi (regident) di bagian Tata Usaha Polri setempat
- Kembali ke loket BBN 2 dan melanjutkan proses pengajuan untuk mendapatkan notice/SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)
- Membayar tagihan di loket pembayaran
- Anda akan mendapatkan STNK sebagai tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
- Proses Bea Balik Nama telah selesai
Setelah proses balik nama selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru. Langkah selanjutnya adalah balik nama motor guna mengganti BPKB lama dengan yang baru. Untuk memproses BPKB baru, Anda harus datang ke Polda Metro Jaya.