Beranda Suara Senayan Baleg: RUU Perampasan Aset Masuk Tindak Pidana Umum

Baleg: RUU Perampasan Aset Masuk Tindak Pidana Umum

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menyatakan RUU Perampasan Aset tidak masuk ke kategori tindak pidana korupsi. Ia menyebut, RUU Perampasan masuk ke kategori tindak pidana umum atau ke ranah hukum perdata.

0
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menyatakan RUU Perampasan Aset tidak masuk ke kategori tindak pidana korupsi. Ia menyebut, RUU Perampasan masuk ke kategori tindak pidana umum atau ke ranah hukum perdata.

CARAPANDANG - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menyatakan RUU Perampasan Aset tidak masuk ke kategori tindak pidana korupsi. Ia menyebut, RUU Perampasan masuk ke kategori tindak pidana umum atau ke ranah hukum perdata.

"Masih perlu membahas muatan materi yang menjadi draft, karena perampasan aset itu bukan sebagai bidang korupsi, bukan, itu pidana umum, pidana yang dicampur sama perdata. Maka saya juga belum pegang, itu draftnya pernah saya baca, dan itu tidak masalah korupsi," ungkap Bob Hasan di gedung DPR Jakarta, pada Selasa (19/11/2024).

Bob Hasan mengungkapkan, RUU Perampasan Aset bertujuan menyelamatkan kerugian keuangan negara akibat korupsi. Untuk itu, RUU tersebut dimaknai secara luas bagi seluruh penyelenggara negara yang korupsi akan dimiskinkan.

"Jadi perampasan aset itu bagian dari pada dengan pidana pokoknya adalah pidana umum. Siapapun, terutama penyelenggara negara yang melakukan perbuatan pidana, yang didapatkan sanksi juga untuk asetnya itu dirampas," katanya.

Bob Hasan menambahkan, RUU Perampasan Aset tidak masuk ke daftar RUU Prolegnas Prioritas 2025. RUU tersebut masuk ke RUU Prolegnas jangka menengah 2025-2029, untuk menyerap banyak aspirasi dari semua pihak.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait