Beranda Hukum dan Kriminal Anies Baswedan Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong

Anies Baswedan Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong

Anies juga menyampaikan terima kasih kepada DPR RI yang telah menyetujui usulan abolisi untuk Tom Lembong.

0
Ilustrasi/ Istimewa

Seperti diberitakan, Presiden Prabowo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 kepada DPR RI, yang berisi permintaan pertimbangan pemberian abolisi untuk Tom Lembong. DPR pun menyetujui permintaan tersebut.

Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana oleh kepala negara. Dengan pemberian abolisi, maka dakwaan terhadap Tom Lembong ditiadakan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait