Bulan lalu, Knesset (parlemen Israel) melakukan pemungutan suara untuk menolak pembentukan negara Palestina, dan menyebutnya sebagai “ancaman nyata” terhadap Israel.
Pada 19 Juli, Mahkamah Internasional dalam keputusan hukumnya menyatakan pendudukan Israel dalam beberapa dekade di Palestina adalah ilegal dan menuntut evakuasi atas seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Pada 19 Juli, Mahkamah Internasional dalam keputusan hukumnya menyatakan pendudukan Israel dalam beberapa dekade di Palestina adalah ilegal dan menuntut evakuasi atas seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.